Menurut PP Nomor 26 Tahun 2008, Kawasan bentang alam goa dan karst Adalah Kawasan Lindung. Unduh Peraturan Pemerintah tersebut.Cermati Pasal 52 ayat (5) huruf a, Pasal 53 ayat (1) huruf b, dan Pasal 60 Ayat (2) huruf c dan f